Jakarta — Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menyatakan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kerugian negara. Putusan tersebut dinilai memperjelas batas kewenangan sekaligus menghadirkan kepastian hukum atas isu yang selama ini kerap ditafsirkan berbeda.
Wakil Ketua Umum MSRI, Dr. Dony Hendra Lubis, SH, MH, mengatakan dua putusan terbaru MK memberikan kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara serta penegasan bahwa kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian keuangan negara.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian keuangan negara secara final. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai lembaga audit negara yang sah dan mengikat.
Ia menegaskan, penentuan kerugian negara di luar perhitungan BPK berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Selama ini, kata dia, aparat penegak hukum kerap menggunakan hasil audit dari lembaga lain dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Dony juga menyoroti putusan MK yang menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, perbedaan penggunaan istilah dalam satu norma berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam ketentuan tersebut, terdapat penggunaan istilah “kerugian keuangan negara” pada ayat tertentu, sementara ayat lainnya menggunakan istilah “kerugian negara”.
“Perbedaan istilah ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Dony.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendiri Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Drs. Sam’an Lubis, menilai putusan MK tidak hanya menegaskan aspek kewenangan, tetapi juga menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola hukum dan pengelolaan keuangan negara.

