LEGALITAS ORGANISASI
PERKUMPULAN MIMBAR SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI)
1. STATUS HUKUM ORGANISASI
Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) merupakan organisasi kemasyarakatan berbentuk perkumpulan yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
MSRI berlandaskan:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya
2. AKTA PENDIRIAN
- Nomor Akta : …………………………………
- Tanggal Akta : …………………………………
- Notaris : …………………………………
- Kedudukan Notaris : …………………………………
Keterangan:
Akta pendirian merupakan dasar hukum pembentukan organisasi yang dibuat di hadapan notaris dan memuat identitas organisasi, pendiri, serta Anggaran Dasar.
3. PENGESAHAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
- Nomor SK Kemenkumham : …………………………………
- Tanggal Pengesahan : …………………………………
Keterangan:
Pengesahan ini memberikan status badan hukum kepada Perkumpulan MSRI sebagai organisasi yang sah secara hukum di Indonesia.
4. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) / OSS (Jika Ada)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) : …………………………………
Keterangan:
Digunakan untuk kegiatan administratif, kemitraan, serta pengembangan program organisasi.
5. SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) KEMENDAGRI (Jika Ada)
- Nomor SKT : …………………………………
- Instansi Penerbit : Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Pemerintah Daerah
6. DOMISILI ORGANISASI
- Alamat Kantor Pusat :
………………………………………………………………
Kota Medan, Sumatera Utara - Surat Keterangan Domisili : …………………………………
7. NPWP ORGANISASI
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : …………………………………
Keterangan:
NPWP digunakan sebagai identitas perpajakan organisasi dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi keuangan.
8. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
Perkumpulan MSRI memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun sebagai pedoman utama dalam menjalankan organisasi.
Keterangan:
AD/ART memuat:
- Nama dan kedudukan organisasi
- Tujuan dan kegiatan
- Struktur organisasi
- Keanggotaan
- Mekanisme pengambilan keputusan
9. SURAT KEPUTUSAN KEPENGURUSAN
- Nomor SK Kepengurusan : …………………………………
- Tanggal Penetapan : …………………………………
Keterangan:
Surat Keputusan ini menetapkan susunan kepengurusan organisasi di tingkat pusat (DPP).
10. KOMITMEN KEPATUHAN HUKUM
Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) berkomitmen untuk:
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjalankan kegiatan organisasi secara transparan dan akuntabel;
- Menjaga independensi organisasi dari kepentingan yang bertentangan dengan hukum;
11. PENUTUP
Dengan legalitas yang dimiliki, Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) siap menjalankan peran sebagai organisasi masyarakat yang sah, profesional, dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan serta memperjuangkan kepentingan rakyat.

