ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN MIMBAR SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI)
PEMBUKAAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dalam Negara Republik Indonesia Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental setiap orang untuk menyatakan pikiran, ide, dan gagasan secara bebas dan bertanggung jawab, yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak ini mencakup hak untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi melalui berbagai media tanpa campur tangan pihak manapun.
Kebebasan berpendapat esensial dalam demokrasi karena memungkinkan penyaluran aspirasi masyarakat, mendorong pencarian kebenaran, dan meningkatkan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan
Selain itu, kebebasan berorganisasi bersifat individual dan kolektif, mencakup hak untuk memilih organisasi yang diiinginkan dan tidak dipaksa untuk bergabung ke organisasi tertentu.
Hak ini mencakup kebebasan untuk membentuk organisasi, baik itu perkumpulan, partai politik, organisasi kemasyarakatan maupun bentuk lainnya seperti Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Sejalan dengan Kebebasan Berorganisasi dan Berpendapat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka didirikanlah Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN DAN WAKTU PENDIRIAN**
Pasal 1
Nama Organisasi ini bernama Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI)
Pasal 2
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) berkedudukan dan berpusat di Kota Medan, Sumatera Utara
Pasal 3
Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dapat membuka perwakilan di tempat lain sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 3
Organisasi ini berdiri dengan Akte Notaris ………
Pasal 4
Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
BAB II
AZAS, TUJUAN, KEGIATAN DAN USAHA**
Pasal 5
Organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Partisipasi Warga, Transparansi dan Keadilan Sosial
Pasal 6
Organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) Bertujuan:
1.Mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan kebijakan pembangunan
2.Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, berkeadilan sosial dan jauh dari unsur-unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
3.Memperkuat advokasi Warga Negara Republik Indonesia terhadap pengelolaan asset/harta negara dan tata ruang serta mendorong penguatan hak dan kewajiban Warga Negara Republik Indonesia.
4.Menyediakan ruang aspirasi dan edukasi serta advokasi hokum bagi Warga Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) melakukan kegiatan:
1.Fasilitasi forum aspirasi dan konsultasi publik
2.Advokasi kebijakan berbasis investigativ, analisa/kajian, bukti dan pemantauan partisipatif.
3.Publikasi, baik berupa infografis, laporan dan kampanye visual
4.Pelatihan dan Pendampingan hukum dan tata kelola terhadap masyarakat.
5.Berpartisipasi dan berperan aktif mendorong Pemerintah Negara Republik Indonesia demi terciptanya pemerintahan yang baik sejalan dengan semangat Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
6.Penelitian dan Publikasi
7.Aksi Sosial Kemasyarakatan
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan tujuan organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) melakukan kegiatan sebagai berikut:
A. BIDANG STRATEGIS DAN PENGENDALI ORGANISASI
1. Bidang Perencanaan Program Kerja
Bertugas menyusun arah kebijakan dan perencanaan strategis organisasi secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan.
Ruang lingkup:
- Penyusunan rencana strategis (Renstra);
- Penyusunan rencana kerja tahunan (RKT);
- Penetapan indikator kinerja;
- Monitoring dan evaluasi program;
- Sinkronisasi program seluruh bidang;
2. Bidang Organisasi dan Kelembagaan
Bertugas mengatur sistem organisasi dan pengembangan struktur kelembagaan.
Ruang lingkup:
- Penataan struktur organisasi;
- Penyusunan SOP organisasi;
- Pembinaan DPW, DPD, dan DPK;
- Penguatan tata kelola organisasi;
3. Bidang Pengawasan dan Audit Internal
Bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi.
Ruang lingkup:
- Audit keuangan;
- Audit program kerja;
- Pengawasan kinerja pengurus;
- Pencegahan penyalahgunaan wewenang;
4. Bidang Pembangunan dan Kajian Data
Bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data serta kajian pembangunan.
Ruang lingkup:
- Pengelolaan data organisasi;
- Kajian kebijakan publik;
- Penyusunan rekomendasi strategis;
- Dukungan data bagi seluruh bidang;
B. BIDANG PROGRAM DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
5. Bidang Sosial dan Budaya
Bertugas melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan serta pelestarian dan pengembangan budaya.
6. Bidang Pendidikan dan Olahraga
Bertugas meningkatkan kualitas pendidikan, pelatihan, dan kegiatan olahraga.
7. Bidang Kepemudaan dan Perempuan
Bertugas memberdayakan pemuda dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
8. Bidang Kesehatan
Bertugas melaksanakan kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat.
9. Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
Bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.
10. Bidang Advokasi dan Hukum
Bertugas melakukan pendampingan hukum dan advokasi kebijakan publik.
11. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Bertugas dalam kajian dan partisipasi isu pertahanan dan keamanan.
12. Bidang Ideologi dan Agama
Bertugas memperkuat nilai ideologi dan moral organisasi.
13. Bidang Kepemimpinan dan Kaderisasi
Bertugas membina dan mengembangkan kader organisasi.
14. Bidang Pengaduan Masyarakat
Bertugas menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
C. BIDANG PENDUKUNG DAN PENGUAT ORGANISASI
15. Bidang Sekretariat
Bertugas menyelenggarakan administrasi organisasi secara menyeluruh, tertib, dan sistematis.
Ruang lingkup:
- Pengelolaan surat-menyurat;
- Pengarsipan dokumen organisasi;
- Penyusunan notulen rapat;
- Pengelolaan database anggota;
- Dukungan administratif seluruh bidang;
16. Bidang Media dan Informasi
Bertugas mengelola komunikasi publik dan publikasi organisasi.
- Bidang Digitalisasi dan Teknologi Informasi
Bertugas mengelola sistem digital dan teknologi organisasi.
18. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama
Bertugas menjalin hubungan dan kerjasama strategis.
19. Bidang Fundraising dan Pendanaan
Bertugas mencari dan mengelola sumber dana organisasi.
20. Bidang Logistik dan Sarana Prasarana
Bertugas mengelola perlengkapan dan aset organisasi.
21. Bidang Riset dan Pengembangan (R&D)
Bertugas melakukan inovasi dan pengembangan organisasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) adalah individu Warga Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Anggota Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) terdiri dari:
1.Anggota Biasa, yakni anggota yang memenuhi syarat dan ketentuan organisasi untuk menjadi anggota serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota lainnya.
2.Anggota Kehormatan, yakni seseorang diberi penghargaan atau pengakuan atas jasa atau kontribusi luar biasa dalam organisasi
3.Anggota Luar Biasa, yakni anggota yang memiliki keahlian atau pengalaman khusus yang dapat memberikan manfaat bagi organisasi
4.Anggota Pendiri yakni, seseorang yang berperan dalam pendirian organisasi dan memiliki hak-hak tertentu dalam organisasi
5.Anggota Patron, yakni anggota yang memberikan dukungan finansial atau sumber daya lainnya kepada organisasi
Pasal 10
Anggota Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) adalah individu Warga Negara Republik Indonesia yang:
1.Menerima dan menjalankan visi dan misi serta menjalan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
2.Mengajukan permohonan tertulis yang disetujui oleh Dewan Pendiri dan Pengurus Pusat
3.Ditunjuk serta diangkat oleh Dewan Pendiri
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
1.Hak Mengeluarkan dan Menyampaikan Pendapat baik secara lisan maupun tulisan
2.Hak dipilih untuk melaksanakan visi dan misi serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi
3.Hak mendapat informasi dan pembinaan
4.Berkewajiban menjalankan dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
5.Berkewajiban menjaga nama baik organisasi
6.Berkewajiban berkontribusi akftif dalam kegiatan organisasi
Pasal 12
Keanggotaan Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) berakhir karena:
1.Meninggal Dunia
2.Mengundurkan Diri
3.Diberhentikan karena melanggar aturan dan peraturan organisasi
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Organ dalam Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) terdiri dari:
- Dewan Kehormatan
2.Dewan Pembina
3. Dewan Penasehat
4. Dewan Pakar
5. Pengurus Harian
Pasal 14
Pengurus Harian di tingkat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari:
- Ketua Umum
·Wakil Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
·Wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
·Wakil Bendahara Umum
Bidang-Bidang Sesuai Kebutuhan
Pasal 15
Pengurus Harian di tingkat wilayah (Provinsi) atau disebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terdiri dari;
- Ketua Wilayah
·Sekretaris Wilayah
·Bendahara
·Biro-Biro Sesuai Kebutuhan
Pasal 16
Pengurus Harian di tingkat daerah (Kabupaten/Kota) atau disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari:
- Ketua Kabupaten/Kota
·Sekretaris Daerah
·Bendahara
·Divisi-divisi Sesuai Kebutuhan
Pasal 17
Pengurus Harian di tingkat Kecamatan atau disebut Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) terdiri dari:
- Ketua Kecamatan
·Sekretaris Kecamatan
·Bendahara
·Kepala-Kepala Bagian Sesuai Kebutuhan
BAB V
PENGANGKATAN/PENUNJUKAN DPP, DPW, DPD DAN DPK
Pasal 18
Tata Cara Pengangkatan/Penunjukan Dewan Pimpinan Pusat melalui mekanismse sebagai berikut:
1.Mandat yang dikeluarkan/diberikan oleh Dewan Pendiri kepada setidaknya tiga (3) individu
2.Penyampaian/Usulan Komposisi Kepengurusan Lengkap kepada Dewan Pendiri
3.Penerbitan Surat Keputusan yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Dewan Pendiri
Pasal 19
Tata Cara Pengangkatan/Penunjukan Dewan Pimpinan Wilayah melalui mekanisme sebagai berikut:
1.Mandat yang dikeluarkan/diberikan Dewan Pimpinan Pusat kepada setidaknya tiga (3) individu.
2.Penyampaian/Usulan Komposisi Kepengurusan Lengkap kepada Dewan Pimpinan Pusat
3.Penerbitan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPP dan Sekretaris Jenderal serta Diketahui dan Ditandatangani Dewan Pendiri.
Pasal 20
Tata Cara Pengangkatan/Penunjukan Dewan Pimpinan Daerah melalui mekanisme sebagai berikut:
1.Mandat yang dikeluarkan/diberikan Dewan Pimpinan Wilayah kepada setidaknya tiga (3) individu.
2.Penyampaian/Usulan Komposisi Kepengurusan Lengkap kepada Dewan Pimpinan Wilayah sebagai rekomendasi dan diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3.Penerbitan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPP dan Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Dewan Pendiri.
Pasal 21
Tata Cara Pengangkatan/Penunjukan Dewan Pimpinan Kecamatan melalui mekanisme sebagai berikut:
1.Mandat yang dikeluarkan/diberikan Dewan Pimpinan Daerah kepada setidaknya tiga (3) individu, dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah
2.Penyampaian/Usulan Komposisi Kepengurusan Lengkap kepada Dewan Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3.Penerbitan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah dan Sekretaris Daerah serta disetujui oleh Dewan Pimpinan Wilayah yang ditandatangi Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah
4.Surat Keputusan sebagaimana dimaksud diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 22
Masa Bhakti kepengurusan masing-masing tingkat Dewan Pimpinan sebagai berikut:
1.Dewan Pimpinan Pusat Lima (5) tahun dan dapat dipilih/ditunjuk kembali sesuai wewenang Dewan Pendiri
2.Dewan Pimpinan Wilayah Empat (4) tahun dan dapat dipilih/ditunjuk kembali sesuai wewenang Dewan Pimpinan Pusat
3.Dewan Pimpinan Daerah Tiga (3) tahun dan dapat dipilih/ditunjuk kembali sesuai dengan wewenang Dewan Pimpinan Pusat setelah memperoleh rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah
4.Dewan Pimpinan Kecamatan Tiga (3) tahun dan dapat dipilih/ditunjuk kembali sesuai dengan wewenan Dewan Pimpinan Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 23
Untuk memperluas jaringan demi tercapainya tujuan, visi dan misi organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dapat membentuk Perangkat Organisasi yang terdiri dari:
- Lembaga Sayap Organisasi (LSO) adalah organ organisasi yang dibentuk secara mandiri untuk memperkuat jaringan organisasi induk organisasi dan secara organisasi bertanggungjawab kepada Dewan Pendiri dan secara program kepada Dewan Pimpinan Pusat, meliputi
- Pemuda MSRI
b. Srikandi MSRI
c. Jaringan Warga MSRI
d. Lembaga Pemantau Pemilihan Umum dan Demokrasi MSRI - Badan Organisasi Otonom (BORTOM) adalah organ organisasi yang berdiri sendiri dan mandiri untuk memperkuat organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), serta dalam operasionalnya dapat bekerjasama dengan Pelaksana Program Organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) sesuai tingkatannya, meliputi:
a.Lembaga Bantuan Hukum MSRI
b.Lembaga Kajian Strategis MSRI
c.Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat MSRI
d.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat MSRI
e.Jaringan Media MSRI
3.Lembaga Sayap Organisasi (LSO) dan Badan Organisasi Otonom (Bortom) tersebut memiliki struktur organisasi sendiri yang disesuaikan kebutuhan serta perkembangan organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
4.Hal-hal yang berkaitan dengan Struktur Organisasi (SO), Kelengkapan Organisasi (KO) dan Perangkat Organisasi (PO) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
BAB VII
KEDAULATAN DAN KEWENANGAN DEWAN PENDIRI
Pasal 24
Dewan Pendiri merupakan kedaulatan tertinggi dalam organisasi setingkat di atas Ketua Umum Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) yang memiliki kewenangan sebagai sebagai berikut:
(1)Dapat merevisi, mengubah Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), mengangkat, memberhentikan dan membekukan Pelaksana Tugas Program Organisasi; Ketua Umum/DPP, para Ketua/DPW, para Ketua/DPD, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom), Koordinator,dll apabila melanggar AD/ART, Prinsip dan Garis perjuangan organisasi serta Peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(2)Dewan Pendiri memiliki kewenangan dalam mengusulkan dan menentukan suksesi kepemimpinan di tingkat Pusat, serta bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyeleksi dan menentukan suksesi kepemimpinan Propinsi dan Kabupaten Kota
(3)Menetapkan arah perjuangan Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) yang tertuang dalam program organisasi berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang tidak bertentangan dengan cita-cita dan garis perjuangan organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 25
Sumber dana Organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) berasal dari:
1.Iuran Anggota
2.Bantuan dan Hibah dari pemerintah yang bersumber dari APBD/APBN
3.Bantuan dan Hibah dari dari pihak ketiga yang tidak mengikat
4.Usaha-usaha yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan organisasi
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pendiri
2.Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah dapat mengusulkan perubahan Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta tujuan organisasi
3.Usulan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud ayat dua (2) diusulkan oleh sekurang-kurangnya duapertiga (2/3) dari keselurahan tingkatan Dewan Kepengurusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
4.Usulan perubahan Anggaran Dimaksud disampaikan dalam forum yang dinamakan Rapat Kerja Nasional.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
1.Organisasi Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dapat dibubarkan berdasarkan suara terbanyak Dewan Pendiri yang diselenggarakan khusus untuk itu di hadapan notaris yang ditunjuk dan disepakati
2.Apabila terjadi pembubaran organisasi, seluruh harta kekayaan Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) diserahkan kepada Negara Republik Indonesia ataupun pihak yang ditunjuk dan disepakati oleh Dewan Pendiri.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diatur dan belum jelas di dalam Anggaran Dasar diatur di dalam:
1.Anggaran Rumah Tangga
2.Peraturan Organisasi yang diterbitkan dan ditandatangi Dewan Pendiri
3.Surat Edaran Dewan Pimpinan Pusat yang disetujui dan ditandatangani Dewan Pendiri
BAB XI
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan diumumkan kepada pihak-pihak terkait.
AKTA PENETAPAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN MIMBAR SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI)
Nomor: ……………
Pada hari ini, ________, tanggal ________ (–-____), bertempat di ________, para pendiri Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia, yang selanjutnya disebut Perkumpulan, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Anggaran Dasar Perkumpulan sebagaimana telah ditetapkan dalam Akta Pendirian, dengan ini secara sah menetapkan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERKUMPULAN MIMBAR SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia yang mengatur tata kelola organisasi secara operasional, administratif, dan fungsional guna menjamin terselenggaranya kegiatan Perkumpulan secara tertib, terarah, efektif, dan bertanggung jawab.
Seluruh ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pedoman yang mengikat bagi seluruh organ organisasi dan anggota Perkumpulan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
BAB II
DEWAN PENDIRI
Pasal 2
Dewan Pendiri merupakan organ utama Perkumpulan yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Dewan Pendiri terdiri dari 5 (lima) orang pendiri yang tercantum dalam Akta Pendirian, dan dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri yang bertindak sebagai representasi resmi Dewan Pendiri.
Pasal 3
Kedudukan dan Kewenangan Dewan Pendiri
Dalam kedudukannya sebagai otoritas tertinggi, Dewan Pendiri memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah, kebijakan, serta pengendalian organisasi secara menyeluruh.
Dewan Pendiri berwenang menetapkan kebijakan strategis, menentukan haluan organisasi, serta memastikan seluruh organ organisasi berjalan sesuai dengan tujuan Perkumpulan.
Dewan Pendiri berwenang mengangkat, menetapkan, mengevaluasi, dan memberhentikan Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, serta seluruh jajaran Pengurus, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Dewan Pendiri berwenang menafsirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menetapkan keputusan dalam hal terjadi kekosongan norma, perbedaan penafsiran, atau keadaan luar biasa.
Segala keputusan Dewan Pendiri bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh organ organisasi tanpa pengecualian.
Pasal 4
Pelaksanaan Kewenangan Dewan Pendiri
Dewan Pendiri dalam menjalankan kewenangannya dapat bertindak secara kolektif melalui musyawarah maupun melalui Ketua Dewan Pendiri sebagai pelaksana mandat dalam keadaan tertentu yang memerlukan keputusan segera.
Ketua Dewan Pendiri berwenang mengambil keputusan strategis dalam kondisi mendesak yang selanjutnya wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pendiri.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan Perkumpulan terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan yang diterima melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Pengurus dan disahkan oleh Dewan Pendiri.
Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi, menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan Perkumpulan.
Setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengikuti kegiatan organisasi, serta memperoleh perlindungan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 6
Dewan Kehormatan merupakan organ yang bertugas menjaga etika, moral, dan kehormatan organisasi serta memastikan seluruh tindakan anggota dan pengurus selaras dengan nilai-nilai Perkumpulan.
Dewan Kehormatan berwenang melakukan penilaian atas pelanggaran organisasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Pendiri terkait penjatuhan sanksi.
BAB V
DEWAN PEMBINA
Pasal 7
Dewan Pembina bertugas memberikan pembinaan strategis serta menjaga kesinambungan arah organisasi agar tetap sesuai dengan tujuan Perkumpulan.
Segala bentuk pembinaan dan arahan Dewan Pembina menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Pendiri dalam menetapkan kebijakan organisasi.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 8
Dewan Penasehat bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pengurus maupun organ lainnya dalam pelaksanaan kegiatan organisasi guna mendukung tercapainya tujuan Perkumpulan.
BAB VII
DEWAN PAKAR
Pasal 9
Dewan Pakar bertugas memberikan kajian ilmiah, analisis, dan rekomendasi berdasarkan keahlian masing-masing guna mendukung pengambilan keputusan organisasi secara profesional dan berbasis keilmuan.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 10
Pengurus merupakan pelaksana operasional Perkumpulan yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pendiri dalam menjalankan kegiatan organisasi sehari-hari.
Pengurus terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris dan Bendahara Umum, serta Ketua-Ketua Bidang yang merupakan unsur pelaksana teknis organisasi.
Ketua Umum memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi serta memastikan pelaksanaan kebijakan Dewan Pendiri berjalan dengan baik, Wakil Ketua membantu pelaksanaan tugas Ketua Umum, Sekretaris Umum bertanggung jawab atas administrasi dan tata kelola organisasi, dan Bendahara Umum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketua-Ketua Bidang bertanggung jawab merancang, melaksanakan, dan mengembangkan program kerja sesuai dengan bidang masing-masing serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Dalam hal Sekretaris Umum tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, baik karena alasan yang sah maupun tidak sah, termasuk namun tidak terbatas pada ketidakhadiran yang disengaja atau tidak disengaja, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut secara otomatis beralih dan dijalankan oleh Wakil Sekretaris atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Pengalihan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Umum, sepanjang dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan administrasi, kegiatan organisasi, serta pelaksanaan keputusan organisasi.
Wakil Sekretaris yang menjalankan tugas Sekretaris Umum memiliki kewenangan yang sama dan sah secara organisatoris untuk menandatangani dokumen, menyelenggarakan administrasi, serta melaksanakan fungsi kesekretariatan lainnya sepanjang masa pelimpahan tersebut.
Dalam hal terdapat indikasi bahwa ketidakhadiran Sekretaris Umum dilakukan dengan tujuan menghambat, mengganggu, atau mempengaruhi jalannya organisasi, maka Dewan Pendiri berwenang untuk mengambil langkah yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada evaluasi, pembatasan kewenangan, atau pemberhentian dari jabatan.
Segala tindakan yang dilakukan oleh Wakil Sekretaris dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tetap sah, mengikat, dan diakui sebagai tindakan resmi organisasi.
BAB IX
Pasal 11
Kedudukan, Fungsi, dan Prinsip Bidang
- Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi secara efektif, efisien, terarah, dan berkelanjutan, Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) membentuk bidang-bidang kerja sebagai bagian integral dari struktur kepengurusan organisasi.
- Bidang-bidang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat operasional organisasi yang berfungsi merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, serta mengevaluasi program kerja sesuai dengan ruang lingkup masing-masing.
- Setiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum serta wajib melaksanakan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh Dewan Pendiri.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap bidang wajib menerapkan prinsip:
Koordinasi antar bidang;
b. Integrasi program kerja;
c. Sinkronisasi kegiatan;
d. Profesionalitas dan akuntabilitas; - Setiap bidang wajib:
Menyusun rencana kerja tahunan;
b. Melaksanakan program kerja secara terukur;
c. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala; - Pembentukan, penyesuaian, penggabungan, atau penghapusan bidang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi melalui keputusan Dewan Pendiri.
Pasal 12
Klasifikasi Bidang Organisasi
Bidang-bidang dalam Perkumpulan Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dikelompokkan menjadi:
- Bidang Strategis dan Pengendali Organisasi;
- Bidang Program dan Pengabdian Masyarakat;
- Bidang Pendukung dan Penguatan Organisasi;
A. BIDANG STRATEGIS DAN PENGENDALI ORGANISASI
1. Bidang Perencanaan Program Kerja
Bertugas menyusun arah kebijakan dan perencanaan strategis organisasi secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan.
Ruang lingkup:
- Penyusunan rencana strategis (Renstra);
- Penyusunan rencana kerja tahunan (RKT);
- Penetapan indikator kinerja;
- Monitoring dan evaluasi program;
- Sinkronisasi program seluruh bidang;
2. Bidang Organisasi dan Kelembagaan
Bertugas mengatur sistem organisasi dan pengembangan struktur kelembagaan.
Ruang lingkup:
- Penataan struktur organisasi;
- Penyusunan SOP organisasi;
- Pembinaan DPW, DPD, dan DPC;
- Penguatan tata kelola organisasi;
3. Bidang Pengawasan dan Audit Internal
Bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi.
Ruang lingkup:
- Audit keuangan;
- Audit program kerja;
- Pengawasan kinerja pengurus;
- Pencegahan penyalahgunaan wewenang;
4. Bidang Pembangunan dan Kajian Data
Bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data serta kajian pembangunan.
Ruang lingkup:
- Pengelolaan data organisasi;
- Kajian kebijakan publik;
- Penyusunan rekomendasi strategis;
- Dukungan data bagi seluruh bidang;
B. BIDANG PROGRAM DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
5. Bidang Sosial dan Budaya
Bertugas melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan serta pelestarian dan pengembangan budaya.
6. Bidang Pendidikan dan Olahraga
Bertugas meningkatkan kualitas pendidikan, pelatihan, dan kegiatan olahraga.
7. Bidang Kepemudaan dan Perempuan
Bertugas memberdayakan pemuda dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
8. Bidang Kesehatan
Bertugas melaksanakan kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat.
9. Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
Bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.
10. Bidang Advokasi dan Hukum
Bertugas melakukan pendampingan hukum dan advokasi kebijakan publik.
11. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Bertugas dalam kajian dan partisipasi isu pertahanan dan keamanan.
12. Bidang Ideologi dan Agama
Bertugas memperkuat nilai ideologi dan moral organisasi.
13. Bidang Kepemimpinan dan Kaderisasi
Bertugas membina dan mengembangkan kader organisasi.
14. Bidang Pengaduan Masyarakat
Bertugas menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
C. BIDANG PENDUKUNG DAN PENGUAT ORGANISASI
15. Bidang Sekretariat
Bertugas menyelenggarakan administrasi organisasi secara menyeluruh, tertib, dan sistematis.
Ruang lingkup:
- Pengelolaan surat-menyurat;
- Pengarsipan dokumen organisasi;
- Penyusunan notulen rapat;
- Pengelolaan database anggota;
- Dukungan administratif seluruh bidang;
16. Bidang Media dan Informasi
Bertugas mengelola komunikasi publik dan publikasi organisasi.
- Bidang Digitalisasi dan Teknologi Informasi
Bertugas mengelola sistem digital dan teknologi organisasi.
18. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama
Bertugas menjalin hubungan dan kerjasama strategis.
19. Bidang Fundraising dan Pendanaan
Bertugas mencari dan mengelola sumber dana organisasi.
20. Bidang Logistik dan Sarana Prasarana
Bertugas mengelola perlengkapan dan aset organisasi.
21. Bidang Riset dan Pengembangan (R&D)
Bertugas melakukan inovasi dan pengembangan organisasi.
Pasal 13
Ketentuan Pelaksanaan Bidang
- Setiap bidang wajib menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, dan tujuan organisasi.
- Ketua Bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan keberhasilan program kerja di bidangnya.
- Setiap bidang wajib berkoordinasi dengan Bidang Perencanaan Program Kerja dalam penyusunan program.
- Setiap bidang wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Ketua Umum.
- Dalam hal diperlukan, organisasi dapat membentuk sub-bidang atau tim khusus.
BAB X
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN WILAYAH, DAERAH DAN KECAMATAN
Pasal 13
Dalam rangka memperluas jangkauan organisasi serta menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan Perkumpulan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perkumpulan membentuk kepengurusan wilayah yang terdiri atas tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
Kepengurusan wilayah sebagaimana dimaksud terdiri dari:
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk tingkat Provinsi,
Dewan Pengurus Daerah (DPD) untuk tingkat Kabupaten/Kota, dan
Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) untuk tingkat Kecamatan.
Pembentukan kepengurusan wilayah dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pendiri, baik secara langsung maupun melalui mandat kepada Pengurus, dengan tetap berada di bawah kewenangan dan pengendalian Dewan Pendiri sebagai otoritas tertinggi organisasi.
Kepengurusan wilayah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perkumpulan dan berkedudukan sebagai perpanjangan tangan organisasi di wilayah masing-masing, yang dalam menjalankan tugasnya wajib tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pendiri.
Struktur kepengurusan wilayah pada prinsipnya menyesuaikan dengan struktur Pengurus pusat, dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi daerah, serta tetap berada dalam garis komando organisasi.
Pengangkatan dan pemberhentian pengurus wilayah dilakukan oleh Dewan Pendiri atau oleh Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri sesuai mekanisme organisasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepengurusan wilayah wajib menyusun program kerja yang selaras dengan kebijakan organisasi serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Pengurus dan Dewan Pendiri.
Dewan Pendiri berwenang melakukan pembinaan, evaluasi, serta mengambil tindakan terhadap kepengurusan wilayah dalam hal terdapat penyimpangan atau keadaan yang dianggap merugikan organisasi, termasuk namun tidak terbatas pada pembekuan atau pembubaran kepengurusan wilayah.
Kepengurusan wilayah tidak memiliki kedaulatan tersendiri dan seluruh kewenangannya bersumber dari Dewan Pendiri.
Dalam hal Dewan Pengurus Pusat (DPP) berkedudukan atau berkantor di suatu wilayah administratif tertentu, maka pada wilayah yang sama tidak dibentuk kepengurusan wilayah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan, sepanjang wilayah tersebut berada dalam jangkauan operasional langsung DPP.
Segala fungsi, tugas, dan kewenangan yang pada prinsipnya dijalankan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) pada wilayah dimaksud, secara langsung dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) sebagai pelaksana operasional organisasi.
Dalam hal dipandang perlu untuk kepentingan efektivitas organisasi, Dewan Pendiri dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan tersebut dengan membentuk kepengurusan wilayah tertentu di area kedudukan DPP, dengan pengaturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pendiri.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, serta kesatuan komando organisasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pengurus Pusat dan kepengurusan wilayah dalam satu wilayah administratif yang sama.
BAB XI
RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Rapat dalam Perkumpulan terdiri atas rapat Dewan Pendiri, rapat Pengurus, dan rapat koordinasi lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Setiap keputusan organisasi pada prinsipnya diambil melalui musyawarah untuk mufakat, namun dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan Dewan Pendiri menjadi penentu akhir.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 14
Pengelolaan keuangan Perkumpulan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pendiri.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan harus dicatat dan didokumentasikan sesuai dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
BAB XIII
SANKSI ORGANISASI
Pasal 15
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan organisasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, yang penetapannya dilakukan oleh Dewan Pendiri.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Pendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tata kelola Perkumpulan.

